Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNA jadi Terapis di Surabaya Ketahuan Imigrasi, Gini Jadinya

Jumat, 25 Maret 2016 – 08:40 WIB
WNA jadi Terapis di Surabaya Ketahuan Imigrasi, Gini Jadinya - JPNN.COM
Paspor. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA-Pemkot Surabaya baru saja mendeportasi enam orang warga asing yang terbukti tinggal dan bekerja di Surabaya secara ilegal.  Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bakesbangpol Linmas Sumarno pada Radar Surabaya kemarin siang.

Pria berkumis ini mengatakan dari enam warga asing itu, tiga di antaranya adalah warga asli Tiongkok.  Mereka terbukti sudah menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di salah satu sekolah swasta di Surabaya. 

"Tiga orang dari Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan wisata ke Indonesia. Namun ternyata dia mengajar di sekolah Aeli, Ngagel. Mereka segera kami lakukan pemeriksaan yustisi dan administrasi keimigrasiannya dan ternyata memang tidak lengkap," kata Sumarno. 

Warga negara Tiongkok tersebut terbukti tidak memiliki berkas izin untuk bekerja. Bekerja sama dengan Dispendukcapil, pemkot segera melakukan langkah lebih lanjut dengan menghubungi kantor imigrasi. Menurut Sumarno pemkot memang kini sudah tidak mau menolerir  warga yang tidak memiliki kelengkapan izin.

Sedangkan tiga warga negara asing yang lain adalah warga dari negara Gingseng Korea Selatan. Sumarno menjelaskan tiga warga Korea itu ditemukan bekerja tanpa izin di Sapphire Room di Rich Palace. Mereka didapati bekerja sebagai pegawai di hotel tersebut.

 "Kalau di sektor pariwisata yang banyak adalah menjadi pegawai dan terapis. Kami terus lakukan yustisi, kami bagi timnya untuk operasi terbuka dan tertutup di setiap sektor yang memang ada peluang," ulas Sumarno.

Enam warga negara asing itu sudah dideportasi.  Pemkot sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi agar enam warga tersebut bisa segera dipulangkan ke negara asalnya. Sebab jika dibiarkan hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah (perda) Kota surabaya tentang mempekerjakan tenaga asing.(ima/no/flo/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close