WNA Pakistan Membunuh Mantan Istri Gegara Dendam, Barang Buktinya Mesin Cuci
Sabtu, 21 Mei 2022 – 17:53 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan dalam kasus tersebut polisi memeriksa enam saksi.
"Hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku," ujar Aszhari.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan mesin cuci.
Adapun mesin cuci digunakan pelaku untuk mencuci pakaiannya yang berlumuran darah korban.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap Jiwa Orang dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," beber Aszhari. (cr1/jpnn)