WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI
jpnn.com, BULELENG - Jajaran imigrasi di Kabupaten Buleleng, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Charles George Albert (35). Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja menciduk WNA asal Nigeria itu saat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia, Rabu lalu (2/5).
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja Thomas Aries Munandar mengungkapkan, Albert mengantongi paspor Republik Federal Nigeria dengan nomor A00254404. Paspornya diterbitkan pada 8 Januari 2015 lalu dan masih berlaku hingga 7 Januari 2020 mendatang.
Albert masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017. Izin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada September tahun lalu.
“Izin tinggalnya sudah habis. Sekarang dia berusaha mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Kami masih mencoba mendalami apa motif dia mengajukan paspor Indonesia,” kata Thomas.
Sehari-hari, Albert tinggal di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar. Namun, dia mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja menggunakan dokumen palsu.
Berkas yang disertakan Alber dalam dokumen untuk mengurus paspor RI antara lain kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang beralamat di Desa Cempaga. KTP itu memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 5108042507120003.
Albert juga melampirkan selembar kartu keluarga dengan nomor 5108042507120003. Dokumen lainnya adalah selembar kutipan akta kelahiran nomor 303/ist/Bjr/2007 atas nama Komang Eli Agus Hermanto.
Namun, petugas di Kanim Singaraja mencurigai berkas yang dilampirkan Albert. Petugas kemudian mencoba melakukan wawancara.