WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI
Ternyata proses wawancara tak berjalan lancar karena Albert terus membisu. Selanjutnya, petugas mencoba meminta keterangan Desak Putu Rika Kurniasih, warga Ubud yang mengaku sebagai istri Albert.
Rika menyebut Albert mengalami disabilitas tuli dan bisu karena mengalami kecelakaan. Jawaban Rika justru membuat petugas imigrasi makin curiga.
“Kami tidak percaya begitu saja. Kami coba terus dalami, sampai kami minta dia menulis. Akhirnya dia mengaku sebagai WNA asal Nigeria,” kata Thomas.
Kini tim imigrasi tengah menanti jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terkait keabsahan dokumen kependudukan yang dibawa tersangka. Kanim Imigrasi Singaraja juga tengah mendalami peran serta Rika dalam pengajuan dokumen palsu itu.
Kanim Imigrasi Singaraja sudah menetapkan Albert sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, imigrasi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Albert kini ditahan di ruang detensi Kanim Singaraja dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(rb/eps/mus/mus/JPR)