WNA Tak Beradab dengan Budaya Siap-siap Saja, Gubernur Bali Sudah Ambil Sikap
jpnn.com, BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan khususnya warga negara asing menyewa motor selama pelesiran di Pulau Dewata.
Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).
"Jadi, para wisatawan itu harus bepergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata dia.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya WNA melanggar aturan lalu lintas.
Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tak menggunakan helm, sampai tidak mempunyai lisensi untuk berkendara.
Gubernur mengatakan perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan setiap tahunnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya ingin mempertahankan pariwisata yang berkebudayaan.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada 2023 mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.
Ke depan, kata dia, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya pelancong yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster mengatakan pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," kata dia. (antara/jpnn)