WNI Jadi Teroris di Mancanegara, Pulang Bakal Langsung Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi atas Undang-Undang Antiterorisme. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme nanti disetujui, maka warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri karena bergabung dengan kelompok teroris bisa dijerat sevara hukum.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, saat ini warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok teroris di mancanegara tidak bisa langsung dipidana. Sebab, payung hukumnya memang belum ada.
Namun, dalam RUU Antoterorisme yang sedang dibahas, salah satu pasalnya mengatur pemidanaan terhadap WNI yang mengikuti latihan atau bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri.
“Kalau tujuan bergabungnya untuk melakukan suatu aktivitas terorisme, maka itu bisa dipidana penjara,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Politikus Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, hukuman bagi WNI yang ikut kelompok teror di luar negeri bisa selama 12 tahun penjara. Meski demikian, hukumannya tidak sampai pada pencabutan kewarganegaraan.
“Yang pasti bisa dicabut paspornya,” katanya.(boy/jpnn)