WNI Kini Bisa Ajukan Visa ‘Multiple Entry’ 3 Tahun ke Australia
Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan visa baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke negeri kanguru. Selain itu, proses pengajuan permohonan visa Australia menjadi lebih sederhana bagi wisatawan dan pebisnis Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton; Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, Andrew Robb; serta Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Richard Colbeck, mengumumkan rencana terbaru pemberian visa bagi warga negara Indonesia dalam Pekan Bisnis Indonesia-Australia di Jakarta, Kamis (19/11).
Dari kiri ke kanan: Menteri Perdagangan Australia, Andrew Robb; Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton; dan Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Australia, Richard Colbert. (Foto: twitter @DubesAustralia)
Mulai 1 Desember 2015, warga Indonesia bisa mengajukan visa ‘Multiple Entry’ (bebas keluar masuk sampai batas akhir visa) ke Australia dengan durasi 3 tahun.
“Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring dengan upaya kami untuk memajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kukuh antara kedua negara,” ujar Menteri Dutton dalam keterangan media Kedutaan Besar Australia.
Ditemui di rumah Duta Besar Paul Grigson di Jakarta Pusat, Menteri Colbert mengatakan, “Visa ini ditujukan bagi pemohon visa pengunjung ke Australia dengan durasi tinggal maksimal per kunjungan 3 bulan.”
Atas: Menteri Richard Colbert (tengah) bersama sejumlah mahasiswa Australia yang tengah belajar dan magang di Indonesia. Bawah: Jurnalis Australia Plus (kanan) bersama Menteri Colbert (tengah).
Ketika ditanya tentang WNI mana saja yang bisa mengajukan visa 3 tahun ini, Richard Colbert menuturkan kepada Nurina Savitri dari Australia Plus, “Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tak bergantung jenis paspornya.”