Disisi lain ada pula WNI yang beruntung lepas dari jeratan hukuman mati yakni 3 orang WNI asal Aceh yang terlibat kasus narkoba dan terancam hukuman mati yang dibebaskan selama tahun 2008. Pembebasan mereka lanjut Eka, berkat upaya terus-menerus KBRI dan pengacara pendamping untuk melakukan banding terhadap setiap putusan pengadilan. Adapun ketiga warga Aceh yang dibebaskan adalah Rustam Efendi, Moh Zaki Nurdin, M Mahdi Abdul Rahman. (rie/JPNN)
KUALA LUMPUR- Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata menjadi penghuni mayoritas hotel prodeo di Malaysia. Setidaknya, jika data yang dibeberkan KBRI