WNI Pulang dari Suriah Masuk Radar BNPT
“Jangan dikasih ulama-ulama yang di bawahnya yang nanti mungkin terinspirasi dan sebagainya,” jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme M Syafii mengatakan orang yang pulang dari Irak maupun Suriah tidak serta merta bisa langsung ditangkap karena dianggap sebagai teroris.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan UU Antiterorisme yang baru juga tidak memberikan landasan hukum untuk melakukan hal tersebut.
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira tidak punya dasar hukum itu. UU ini pun tidak memberikan landasan,” kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/5).
Menurut Syafii, WNI dari Suriah atau Irak misalnya bisa dilakukan assesment terlebih dahulu oleh BNPT. Dia menjelaskan jika seseorang tersebut belum terpapar, maka mungkin bisa diikutsertakan dalam program kontra deradikalisasi. (boy/jpnn)