Wolak-walike Zaman Manajer Nekat Merampok Minimarket
Berdasar hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku melakukan aksi kejahatan karena gaya hidupnya. Penghasilan lebih dari Rp 6 juta sebulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaku. ''Sebenarnya penghasilannya sudah cukup. Tetapi, pelaku mengaku suka bermewah-mewahan,'' ungkap Basuki yang didampingi Kasubaghumas Polres Madiun AKP Suprapto.
Selain menahan tersangka, polisi menyita uang tunai rampokan Rp 30,622 juta, sebuah motor, pistol mainan, kain lap penutup pistol, masker, dan helm. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. ''Semua barang bukti sudah kami amankan,'' terangnya. (pra/sat/c4/dwi)