Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wouw...MKD Bela Novanto-Fadli Zon, Hanya Segini Catatannya

Senin, 19 Oktober 2015 – 17:35 WIB
Wouw...MKD Bela Novanto-Fadli Zon, Hanya Segini Catatannya - JPNN.COM
Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua pimpinan DPR, Setya Novanto (Ketua) dan Fadli Zon (Wakil Ketua) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat bertemu kandidat Capres Amerika Serikat, Donald Trump. Apa sanksinya?

“MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati ke depannya dalam menjalankan tugas. Silakan dibaca tapi redaksinya gitu. Saya sebagai Ketua MKD tak diberikan hak untuk beri komentar dan interpretasi,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Keputusan itu diambil MKD dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Surahman. Pleno itu memutuskan 5 perkara terkait anggota dan pimpinan Dewan, termasuk Fahri Hamzah mengenai pernyataannya dalam sebuah Talkshow, yang menyebut anggota DPR 'bloon'.

Surahman mengatakan pleno tersebut berlangsung dinamis tapi cukup alot, hingga bisa diambil sebuah keputusan mengenai sanksi teguran tersebut.

Surahman mengatakan bahwa Novanto dan Fadli ke AS dalam rangka menjalankan tugas, sekaligus mengemban tugas diplomasi, sehingga pertemuan dengan Donald Trump tidak ada salahnya.

Nah, sanksi teguran diberikan karena dalam rangka tugas itu, ada hal-hal yang menurut masyarakat tidak pas.

“Tentu ada hal-hal yang dianggap oleh masyarakat kurang arif. Jadi di poin itu apapun yang dipandang kurang arif sehingga perlu hati-hati, karena membawa nama baik Indonesia," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap dua pimpinan DPR, Setya Novanto (Ketua) dan Fadli Zon (Wakil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News