Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura

Selasa, 30 Mei 2017 – 07:13 WIB
Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan materi kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1). Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening nasabah lokal maupun asing di Indonesia.

Apalagi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diundangkan pada 8 Mei lalu.

Peraturan menteri itu mengatur pertukaran informasi keuangan antarnegara sekaligus membahas detail kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses data rekening nasabah.

’’Ini hanya dilakukan untuk kepentingan perpajakan dan tidak disalahgunakan Ditjen Pajak,’’ kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di depan Komisi XI DPR kemarin (29/5).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, PMK akan memuat penjelasan objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standard (CRS) atau sistem pelaporan yang telah disesuaikan dengan standar yang ditentukan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

’’Kemudian juga bakal menyangkut penjelasan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai CRS, penjelasan mengenai pihak yang harus melapor sesuai CRS, dan kejelasan kerahasiaan data wajib pajak, serta mengatur mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak/lembaga yang wajib melapor,’’ paparnya.

Sri Mulyani menegaskan, perppu itu akan digunakan untuk mengejar aset atau harta warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di luar negeri.

Berdasar data Ditjen Pajak, setidaknya terdapat aset Rp 2.067 triliun yang tidak diungkap dalam program tax amnesty.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeui tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk dapat mengakses data rekening

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close