Wow, Bitcoin Tembus Rp932 Juta!
jpnn.com, JAKARTA - Harga Bitcoin terus naik dan kini tembus ke harga Rp900 juta rupiah atau Lebih tepatnya di angka Rp932 juta (kurs rupiah hari ini).
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Bitcoin terus menunjukkan pergerakan naik turun harga, yang fantastis dari awal 2021, sampai sekarang.
Pergerakan harga ini tentu dipengaruhi oleh beberapa sentimen pasar, salah satunya yaitu pemberitaan di media massa soal Bitcoin ETF.
Di mana pada Selasa lalu, Bitcoin ETF untuk pertama kalinya diluncurkan di bursa Amerika Serikat, New York Stock Exchanges (NYSE).
Pro Shares adalah perusahaan pertama yang memperdagangkan Bitcoin ETF berjangka di bawah ticker BITO.
“Bitcoin ETF ini menjadi harapan para investor agar bisa menggenjot volume perdagangan kripto. Hal ini tentu berdampak terhadap melonjaknya permintaan Bitcoin. Dengan demand yang terpengaruh oleh pemberitaan, tentu wajar saja harga Bitcoin bisa naik kembali diikuti oleh aset kripto lainnya yang juga bullish," jelas Oscar.
Dengan restu yang diberikan oleh SEC ini, harga bitcoin pun terus meningkat bahkan mendekati harga all time high bitcoin yang sempat dicapai beberapa bulan yang lalu.
“Bitcoin ETF yang direstui oleh OJK Pemerintah US ini membuat perdagangan bitcoin makin terbuka ke institusi besar dan high-net individual. Berinvestasi dalam ETF bitcoin menghilangkan masalah penyimpanan kompleks dan prosedur keamanan yang diperlukan investor kripto. Saya kira ini akan membuat negara lain juga makin menerima adopsi positif secara regulator dari Bitcoin,” tambah Oscar.
Melihat gebrakan baru yang dibuat oleh SEC dan Proshares, bukan tidak mungkin di kemudian hari Bitcoin dan kripto bisa semakin luas diterima oleh masyarakat.
Untuk itu, Oscar merasa momen ini merupakan waktu yang tepat untuk orang yang belum mulai untuk berinvestasi di Bitcoin dan kripto untuk mulai belajar dan terjun langsung.
“Bitcoin di Indonesia sudah legal dan bisa diperdagangkan sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain yang mana hal ini diatur oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI sebagai regulator," kata Oscar.(chi/jpnn)