Wow! Ditemukan 110 Pulau Baru
Menurut Irnadi, tidak menutup kemungkinan masih banyak pulau-pulau yang belum ditemukan. .
“Banyak positifnya kalau semakin banyak pulau ditemukan, kita akan dapat perhatian khusus dari pemerintah pusat,” kata Irnadi.
Dalam jumpa pers tersebut, Irnadi juga menyampaikan bahwa biro pemerintahan telah menerima 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas. Dalam Permendagri tersebut, berisi keputusan soal tapal batas antar beberapa kabupaten yang selama ini bermasalah.
Misalnya Permendagri Nomor 33 tahun 2016 tentang tapal batas antara Bima dan Kota Bima, Permendagri Nomor 34 tahun 2016 tentang batas Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Lombok Barat.
“Dulu sempat sengit soal wilayah Pusuk itu, tapi dengan keluarnya Permendagri semua sudah terselesaikan dengan baik,” ujar Irnadi.
Selanjutnya Permendagri Nomor 35 tahun 2016 tentang batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Sumbawa, Permendagri Nomor 36 tahun 2016 tentang batas wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah, Permendagri Nomor 37 tahun 2016 tentang batas wilayah Bima dan Dompu.
Sampai saat ini lanjut Irnadi, masih terdapat dua masalah tapal batas yang belum tuntas. Pihak Kemendagri masih melakukan kajian sebelum mengeluarkan keputusan.
“Ada dua tapal batas yang belum terbit Permendagrinya, yaitu Sumbawa dengan Sumbawa Barat dan Loteng dengan Lobar soal Nambung itu. Kita tunggu saja,” ucapnya.