Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WOW, Kejaksaan Endus Korupsi DKP Rp 100 Miliar

Jumat, 04 Maret 2016 – 03:20 WIB
WOW, Kejaksaan Endus Korupsi DKP Rp 100 Miliar - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terus mendalami kegiatan lelang pengangkutan sampah oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan(DKP) Kota Batam tahun 2011-2015. Korps Adhyaksa itu mengendus ada aroma korupsi dalam proyek senilai lebih dari Rp 100 miliar tersebut. 

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal mengatakan telah mengumpulkan data dan dokumen terkait lelang sampah selama lima tahun terakhir. Pihaknya juga telah memeriksa hampir 20 saksi, mulai pejabat DKP hingga 16 sopir perusahaan pemenang lelang sampah, PT Royal Gensa Asih (RGA).

"Kita sudah memiliki keterangan dan data. Dan sudah meminta keterangan sekitar 20 orang, jumlah pastinya saya lupa," kata Iqbal kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Batamcenter, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Kamis (3/3).

Menurut dia, keterangan dari beberapa orang yang dipanggil, ditambah dokumen yang didapat sudah bisa membuat perkara itu naik ke tahap penyelidikan. Namun, pihaknya mengalami sedikit kendala dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

"Kita mengalami sedikit kendala. Apalagi, setelah melihat dokumen kegiatan lelang yang sudah berlangsung sekian tahun," terang Iqbal.

Dikatakannya, kegiatan lelang selama lima tahun terakhir diduga bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Namun, nilai itu hanya sebentuk laporan yang masuk ke Kejaksaan.

"Itu hanya bentuk laporan. Kita belum hitung berapa anggaran pastinya. Karena setiap tahun anggaran itu berbeda-beda," sebut Iqbal lagi.

Ia juga meminta diberi waktu untuk bekerja mengungkap kebenaran dari dugaan korupsi tersebut. Sebab, apabila terus didesak, pihaknya tak akan bisa bekerja. Apalagi, pihaknya tak hanya menangani kasus dugaan korupsi lelang sampah DKP tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News