Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar
Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian, wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi bodong yang ternyata dipercaya oleh korban yang masih temannya sendiri.
“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya, uang investasi ini akan saya buat berjudi, dan jika menang, uang nya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don/jay/JPNN)