Wow, Perolehan Tax Amnesty DJP Lampung-Bengkulu Capai Rp 10,5 Triliun
jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Antusias masyarakat Lampung dan Bengkulu untuk memanfaatkan tax amnesty pada periode pertama (Juli - September) cukup besar.
Hal itu bisa dilihat dari besarnya perolehan keseluruhan tax amnesty DJP wilayah Lampung-Bengkulu yang sudah mencapai Rp 10,5 triliun pada periode tersebut.
Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu, Rida Handanu merincikan total keseluruhan itu bersumber dari penerimaan dana tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 215 miliar.
Kemudian pelaporan nilai pernyataan harta yang sudah di repatriasi Rp 57,64 miliar, deklarasi luar negeri Rp 794 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp 9,6 triliun.
“Sampai hari ini total keseluruhan Tax Amnesty DJP Wilayah Lampung - Bengkulu Rp 10,5 triliun,” ujar Rida Handanu seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).
Khusus penerimaan dana tax amnesty wilayah Lampung-Bengkulu sudah mencapai Rp 215 miliar dari wajib pajak sebanyak lebih dari 2.332 pembayar di berbagai 9 KPP Pratama. Di antaranya KPP Pratama Teluk Betung, Tanjung Karang, Kedaton, Metro, Natar, Kotabumi, Bengkulu, Curup, dan Argamakmur.
"Antusias masyarakat Lampung dan Bengkulu yang memanfaatkan tax amnesty cukup besar, hal ini dapat dilihat pencapaian pada periode pertama sudah cukup baik, tinggal memaksimalkan para periode kedua nantinya," paparnya.
Langkah selanjutnya, tinggal prepare data lebih detail fokus para wajib pajak untuk melakukan Tax Amnesty.