Wow, Perolehan Tax Amnesty DJP Lampung-Bengkulu Capai Rp 10,5 Triliun

Sampai dengan Desember 2016 atau periode kedua (Oktober - Desember) diharapkan bisa terus meningkat dengan target total pelaporan harta kekayaan wilayah Lampung-Bengkulu bisa mencapai Rp 9,9 triliun dan dana tebusan target mencapai Rp 500-700 miliar.
Sebagaimana diketahui program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan. Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatoksebesar 2 persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar 3 persen,dan 5 persen.
"Jadi masa tax amnesti ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh dan menyembunyikan kekayaannya untuk bisa melaporkan agar kedepannya tidak akan kena denda hingga 200persen,"katanya.
Hal ini juga karena keterbukaan perbankan internasional yang sebentar lagi diberlakukan, maka siapapun tidak akan bisa menyembunyikan harta kekayaan dari kewajiban pajak.
Rida menambahkan, dengan banyaknya antusias masyarakat yang ingin ikut serta dalam tax amnesty, pihak DJP juga merencanakan akan memberikan kemudahan pada periode pertama yaitu cukup menyiapkan dana tebusan 2persen dari total kekayaan, selanjutnya untuk pengurusan surat pernyataan dapat diurus hingga Desember 2016.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan yang lebih bagi masyarakat yang ingin ikut tax amnesty," paparnya. (ynk/ray/jpnn)