WOW... Polres Bulungan Berhasil Ungkap Pengiriman Sabu 5 Kg Dari Malaysia
Keberhasilan mengungkap upaya peredaran narkotika dengan barang bukti sangat besar, adalah untuk kedua kalinya dilakukan jajaran Polres Bulungan tahun ini. Pertama pada 15 Januari 2015 lalu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg yang dibawa oleh Nur Salam (40). Pelaku kini telah divonis hukuman 16 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta.
Kedua, yang boleh terbilang sebagai prestasi luar biasa pada Jumat (13/11) lalu. Dengan barang bukti seberat 5 kg, merupakan terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di Kaltara.
Dalam kasus ini, tiga orang diamankan ke Mapolres Bulungan. Termasuk tersangka utama, Guntur (36), warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Selain Guntur, turut diamankan Adi Syahputra (26) yang diduga ikut terlibat. Tak hanya itu, ada satu warga lagi yakni Kus (37) yang sementara masih sebagai saksi.
Guntur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 115 Undang-Udang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.
Guntur sendiri mengaku, jika barang yang dibawa bukan miliknya. Dia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram ke Samarinda melalui jalur darat. Di Samarinda, nanti ada orang yang sudah siap mengambilnya. (*/nug/udi)