Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow! Sejumlah SKPD Bakal Dihapus

Selasa, 16 Agustus 2016 – 00:07 WIB
Wow! Sejumlah SKPD Bakal Dihapus - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Bolmong/dok.JPNN.com

jpnn.com - PADANG – Pemko Padang akan menghapus sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara, sebagian bidang akan ditingkatkan status menjadi SKPD.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 di Hotel Pangeran Beach, Senin (15/8). 

Di antaranya Dinas Pasar akan dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). 

Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.

Adapun SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

“Akan ada perubahan perangkat daerah berdasarkan azaz intensitas, efisiensi, efektivitas, rentang kendali dan tata kerja yang jelas serta fleksibelitas,” kata Wakil Wali Kota Padang Emzalmi usai membuka sosialisasi.

Menyikapi pembentukan perangkat daerah tersebut, lanjut Emzalmi, Pemko sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari pemetaan sampai pada penentuan tipelogi perangkat daerah. 

“Akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dituangkan dalam nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD. Telah dimulai tahapannya. Efektif berjalan tahun 2017,” ujarnya.

PADANG – Pemko Padang akan menghapus sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara, sebagian bidang akan ditingkatkan status menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close