Wow! Sejumlah SKPD Bakal Dihapus
Sehubungan Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017 Pemko Padang akan melaksanakan nota kesepahaman pembentukan perda dengan DPRD.
“Sejalan dengan itu, penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang kemudian dilanjutkan dengan penyusuanan APBD 2017 juga merupakan hal penting yang akan dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menilai, perubahan itu memberikan pedoman kepada daerah dalam menata perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pada prinsipnya, kata Wahyu, perubahan SOTK pemerintahan yang utama harus berlandaskan efektivitas, baru kemudian dilihat segi efisiensinya.
“Fungsi pemerintah memberikan pelayan kepada masyarakat, jadi, dalam menyusun SOTK, haruslah berdasarkan efektifitas dalam memberikan pelayanan. Beda dengan perusahaan yang memang memikirkan efisiensinya,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir menilai, dengan perubahan SOTK merujuk PP 18 tersebut, yang terjadi penggemukan SOTK, bukannya efisiensi sesuai anjuran PP 18 itu.
“Artinya terjadi penambahan jumlah eselon II, selain itu juga terjadi penambahan beban APBD untuk belanja pegawai sekitar Rp 4 miliar,” katanya.
Beban itu diakibatkan karena adanya penambahan jumlah eselon II, penambahan sewa kantor, kendaraan dinas dan lainnya. “Kita akan lakukan evaluasi terliebih dahulu nantinya saat Pemko sudah mengajukan rancangan perubahan SOTK tersebut ke DPRD,” pungkasnya. (dby/sam/jpnn)