Wow, Warga Indonesia Punya KTP Malaysia
jpnn.com - NUNUKAN – Warga Kecamatan Lumbis, khususnya yang berdomisili di desa perbatasan, memiliki identity card (IC)/KTP Malaysia. Sebagian warga di Desa Labang, misalnya. IC merupakan dokumen untuk mempermudah jalan masuk ke Malaysia melalui pintu Bantul-Keningau, Sabah. Untuk mendapatkan IC itu, ada cara yang bisa dilakukan warga Desa Labang.
Yakni, memiliki keluarga yang telah menetap lama hingga menjadi warga Bantul-Keningau. Di antara mereka, ada yang kawin silang, tetapi dengan sesama suku Dayak atau murut dalam bahasa Malaysia. Yang pria beristri pompuan (wanita, Red) warga Malaysia atau sebaliknya. Jalan lain lebih sulit seperti menjadi TKI ilegal atau nekat menerobos hutan hanya demi mengejar kesejahteraan di negeri jiran tanpa dokumen sah.
’’Anak perempuan saya di Malaysia kawin dengan orang Keningau. Karena itu, saya bisa dapatkan IC,’’ kata Talakan, 61, warga Labang yang mengaku sering lalu-lalang ke Malaysia hanya dengan modal IC tadi.
Sebelum mendapat IC, Talakan mengaku kerap dijamin anaknya saat masuk ke Malaysia. Anaknya yang bernama Kilau tersebut harus mengeluarkan sejumlah uang jaminan supaya Talakan tidak sampai ditahan polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen sah.
Namun, setelah sekian lama dia kerap berkunjung atau menengok anak dan cucu, akhirnya ada juga tawaran untuk bisa menjadi warga Malaysia.
’’Datanglah mereka pengurus pembuatan IC. Lalu, saya difoto dan tidak lama keluar IC itu,’’ kenangnya.
Untuk biaya pembuatan IC, Talakan dan anaknya sedikitnya mengeluarkan uang senilai RM 500 (kurs rupiah Rp 3.800 per 1 ringgit, Red) atau senilai Rp 1.900.000. Nilai tersebut cukup mahal ketimbang mengurus KTP di Indonesia yang gratis.
’’IC ini hanya untuk dokumen penting supaya mudah masuk ke Malaysia. Jadi, tidak lagi sembunyi-sembunyi,’’ tuturnya.