Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow...Kekuasaan Luhut Melebihi Wapres dan Menko

Senin, 02 Maret 2015 – 00:15 WIB
Wow...Kekuasaan Luhut Melebihi Wapres dan Menko - JPNN.COM
Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN

Menurut Perpres ini, pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai dari APBN, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Margarito Kamis, dengan fungsi-fungsi Kantor Staf Kepresidenan seperti itu, maka Luhut Pandjaitan sebagai pimpinan kantor tersebut kewenangannya cukup besar. "Berarti dia punya kewenangan mengkoordinasi sekaligus mengevaluasi kerja-kerja menteri. Ini luar biasa. Fungsi itu mestinya dijalankan wapres dan menko-menko. Kepala Staf Kepresidenan menjadi di bawah presiden, di atas wakil presiden dan menko-menko," papar Margarito.

Dia menilai, kewenangan besar yang diberikan kepada pria berpangkat jenderal (purn) kelahiran Tobasa 28 September 1947 itu nantinya akan menimbulkan persoalan ketetanegaraan. Pasalnya, keberadaan menteri-menteri dipayungi undang-undang, sedangkan Kantor Staf Kepresidenan hanya dipayungi perpres. Sementara, kewenangan Kantor Staf Kepresidenan telah melampuai kewenangan menteri.

"Dengan demikian menurut saya, DPR harus mempertanyakan masalah ini. Untuk mengubah nomenklatur kementerian saja harus minta persetujuan DPR. Ini, memberikan kewenangan yang besar kepada Kantor Staf Kepresidenan, mestinya juga harus minta persetujuan DPR terlebih dahulu karena juga menyangkut penganggaran," beber Margarito.

Margarito juga menyoroti ketentuan Perpres tersebut, yang membolehkan Kantor Staf Presiden ekerjasama dengan pihak lainyang tidak dibiayai dari APBN. Menurut Margarito, ketentuan itu bahaya sekali.

"Kantor Staf Kepresidenan itu membawa nama presiden, kok dalam menjalankan fungsinya bisa didanai pihak ketiga? Presiden Jokowi mendengungkan pentingkya akuntabilitas dan transparansi, tapi dengan ketentuan seperti itu, berarti itu bertentangan, kontradiktif," ulasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -  Kekuasaan yang dimiliki Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan dinilai cukup besar. Menurut pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News