Wow....Sebulan Jabat Kapolda Malut, Pecat 7 Polisi
jpnn.com - TERNATE – Kapolda Malut, Brigjen Zulkarnain mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang tidak disiplin menjalankan tugas dan melanggar hukum. Sebanyak 7 polisi yang tersebar di beberapa kepolisian resor dipecatnya.
Brigjen Zulkarnain mengatakan, surat keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota polisi itu sudah ia teken. Mantan Kapolres Ternate periode 2000-2001 dan baru bertugas satu bulan sebagai Kapolda Malut ini menegaskan bahwa pemberhentian oknum anggota polisi ini dilakukan karena melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana hukum. Seperti perzinahan dan meninggalkan tugas.
“Sanksi yang diterima sesuai kesalahan yang diperbuat, baik tindak pidana, disiplin maupun kode etik,” terangnya.
Tujuh anggota yang dipecat masing-masing Bripka Sekedi Abdullah. Jabatan terakhir sebagai Bayanma Polda Malut. Lalu Bripda Fahrul Bahmid, Bripda Madij Tinggapi, Bripda Madij Tinggapi, Briptu Marlon Pasimanyeku, Briptu Yulius F Momole, Briptu Fahril Ridwan. Mereka dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari atau disersi.
Sedangkan Bripda Yudi Yusuf, anggota Sabhara Polda Malut dipecat karena dikenakan sanksi kode etik atas kasus perzinahan menghamili dua wanita dalam waktu bersamaan dan tidak bertanggungjawab.
Dua perwira yakni Kompol Ade Fitra dan AKP Abdul Muis Ali yang bertugas di Polda Malut, pemecatannya dalam proses. Mereka dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari atau disersi.
“Saya tegaskan tidak ada perbedaan hukum antara masyarakat dan polisi. Semua sama. Malahan, oknum polisi yang berbuat salah akan ditindak tegas dan lebih berat hukuman yang diterima, seperti pemecatan,” tegas Zulkarnain.
Dia mengatakan, sejak SK PTDH ia teken, tujuh polisi itu resmi menanggalkan pakaian dinas dan tidak lagi menjadi anggota Polri.