WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!
Kamis, 02 Juni 2022 – 08:14 WIB
Tempat kejadian perkara masing-masing di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
"WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Victor. (antara/jpnn)