WR Berbuat Bejat di Dalam Mobil, Dua Kali, Ya Ampun
Minggu, 04 Juli 2021 – 20:42 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka WR, serta saksi maupun korban, melakukan visum serta menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan," kata Iptu Bustani.(antara/jpnn)