WS, HP, dan TB Sepakat Masuk Rest Area, Ternyata Berbuat Terlarang
Saat korban istirahat, pelaku membuka pintu mobil korban lalu mengambil tas berisi barang berharga yang ditinggalkan.
“Masing-masing tersangka memiliki peran, baik sebagai eksekutor dan sopir. Mereka (pelaku) menggunakan kendaraan roda empat saat beraksi,” kata kapolres saat press release di halaman Sat Reskrim Polres Banjar, Kamis (3/9).
Usai menjalankan aksinya, lanjut Melda pelaku langsung kabur dan beberapa hari buron.
Anggota Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di perbatasan Cirebon.
Saat akan ditangkap, salah satu tersangka berusaha kabur sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.
Setelah diberi peringatan pelaku tetap kabur, petugas pun mengambil tindakan terukur.
“Para tersangka dikenai 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Melda. (RT/nto)