Selasa, 03 Mei 2016 – 20:20 WIB
Gayus Tambunan. Foto: dok.JPNN
JAKARTA --Lama hilang dari peredaran, terpidana pengemplang pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Diam-diam, Gayus ternyata melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Gayus mempersoalkan gajinya yang tak dibayarkan saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu ini kurun waktu 2012-2014.
"Tadi ada Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (3/5) malam.
Menurut Made, Gayus menggugat kekurangan pembayaran gajinya sebesar Rp 8,6 juta. Gayus pun kemudian menuntut ganti rugi Rp 200 juta kepada instansi tempatnya pernah bekerja. "Dia juga menuntut adanya kerugian immateril Rp 7,2 miliar," ujar Made.
Selain itu, Gayus juga mempersoalkan pemecatannya dari jabatan penata muda pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.