Wuiih! Fahri Hamzah Serang Balik Presiden PKS lagi dengan Cara ini
Jumat, 29 April 2016 – 14:45 WIB
"Kita tahu PT atau CV saja kalau tidak terdaftar di Ditjen AHU tidak bisa (beroperasi). Apalagi ini yang bisa merampas hak orang," ujarnya.
Fahri mengungkapkan bahwa Kemenkumham sampai sidang Majelis Tahkim dan pemecatan dirinya, tidak memiliki legalitas sama sekali. PKS memang dua kali mengajukan pendaftaran, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan legalitasnya.
Kedua, yang dianggap Fahri tidak hanya melanggar etika tapi juga pidana adalah tindakan M Sohibul Iman selaku Presiden PKS membuat kronologi peristiwa hingga dirinya dipecat. Tapi, isinya disebut mantan Wasekjen PKS ini penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah.