Ya Ampun! Anggota Bhayangkari Kok Begitu...
jpnn.com - BATAM - Sebuah perusahaan leasing di Kota Batam, Kepulauan Riau melaporkan Lisa Farmalisa, seorang anggota Bhayangkari ke Mapolresta Barelang. Lisa dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza Veloz dengan plat nomor BP 111 LA.
Imelda Fransiska yang mewakili perusahaan leasing mengaku terpaksa menempuh jalur hukum lantaran Lisa telah menunggak pembayaran angsuran mobil selama enam bulan. Pada saat mobilnya mau ditarik, istri dari Bripka Ferry Abdillah yang berdinas di Mapolda Kepri ini selalu menghindar bahkan mengeluarkan kata-kata kotor kepada pihak leasing.
“Kita sudah lakukan pembicaraan, kemudian kita juga sudah lakukan komunikasi sama dia. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil. Makanya, saya buat laporan polisi,” ungkapnya seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut Imelda mengatakan selama ini istri dari polisi tersebut tidak pernah menunggak pembayaran. Namun semenjak usaha pasirnya di Nongsa tutup, barulah pembayarannya mulai macet.
“Kreditnya itu perbulannya sebesar 4,8 juta. Mungkin karena tidak sanggup lagi, makanya menunggak. Sesuai dengan aturannya kan kalau sudah tidak sanggup harus ditarik,” ujarnya.
Diceritakan Imelda, bahwa selama menagih tunggakan dan mau menarik mobil tersebut. Ia bersama kolektor dari kantornya sering mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.
“Kami pernah datang menagih kepada istrinya, dia bilang sama suaminya, kemudian kami datangi suaminya, jawaban yang sama juga kami dapat. Terkadang dia juga mengeluarkan makian, isi di kebun binatang itu keluar semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian membenarkan laporan yang telah dibuat korban dan akan segera menindak lanjutinya.