Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas
Jumat, 23 April 2021 – 07:29 WIB
"DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)