Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri

Rabu, 09 Maret 2016 – 10:31 WIB
Ya Ampun! Begini Kronologis Dosen Hukum Bunuh Istri - JPNN.COM
Jasad korban ditemukan di mobil. Foto: dok.Padeks/JPG

Dalam keadaan panik, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menyandarkannya ke tangga rumah. Setelah itu diseret ke atas mobil Suzuki Katana BA 1320 AT dan mendudukkan korban di kursi depan.

”Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain handuk dan baju yang dipakai terdakwa,” ulas JPU Dewi.

Handuk dan baju yang berlumuran darah kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam ember hitam dan meletakkannya ke dalam mobil. Terdakwa kemudian menyala mobil dan mengemudikannya keluar kota Padang melewati Sitinjau Laut menuju Sorolangun, Jambi.

Senin, 6 April 2015, terdakwa sampai di SPBU Singkut, memarkirkan mobil dan beristirahat di mushalla SPBU itu. Selagi istirahat saksi Riani dan Muzahar petugas SPBU menemukan mayat korban dalam posisi duduk bersimbah darah yang sudah mengering di dalam mobil. Kemudian melaporkannya ke Polsek Pelawan Singkut.

Terhadap putusan vonis penjara seumur hidup, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," kata jaksa, senada dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra Cs.

Di lain pihak,  beberapa anggota keluarga korban  yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam, mengatakan menghormati putusan hakim itu.

"Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu," kata orang tua  korban, Asril Aziz. (Padeks/sam/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close