Ya Ampun, Demi Beli Pelek Sepeda Motor, Dua ABG Nekat Curi Lada
jpnn.com, BANGKA SELATAN - Dua orang anak dibawah umur warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian.
Kedua anak ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Juli 2017 lalu di rumah Alfian warga jalan Perumnas Amd Toboali.
Kedua anak ini Ron (16) dan Del (15) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan berikut 4 alat barang bukti (BB) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka yang masih anak dibawah umur itu tidak sekolah lagi sejak dari SD (sekolah dasar) sudah berhenti sekolah," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Rio Reza SiK, Minggu (27/8).
Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Alfian warga jalan Perumnas Amd Toboali pada tanggal 16 Juli 2017 lalu sekira pukul 02.00 Wib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel pada tanggal 18 Juli 2017.
"Kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping rumah korban dengan cara lebih dulu mencongkel jendela menggunakan 2 batang besi linggis, sehingga korban mengalami kerugiaan kehilangan berupa 2 karung lada dengan berat lebih kurang 100 kilogram sebesar Rp 8 juta," ujar Rio.
Dia menambahkan, kedua tersangka itu ditangkap anggota buruh sergap (Buser) Polres Basel pada Jumat (25/8) sore sekira pukul 17.00 Wib tanpa melakukan perlawanan.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota Buser yang mendapatkan informasi, bahwa tersangka Ron dan Del memang benar melakukan Curat dirumah Alfian warga jalan Perumnas Amd Toboali," jelas Rio.