Ya Ampun! Divonis 15 Tahun, Pembunuh Ini Masih Tersenyum Lihat Ibu Korban yang Menangis Histeris
Dalam suasana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Putra Wijaya mendatangi Ijah dan berusaha menenangkannya. Sedang majelis hakim hanya terdiam dan melihat ke arah Ijah. Meski sudah berada di luar sidang, Ijah masih terlihat histeris.
Sementara dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan, Hendrik melanggar pasal 338 KUHP. Ia tidak terbukti memenuhi unsur pada pasal 340 KUHP yang ada dalam dakwaan primair.
”Menyatakan terdakwa secara sah, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Mengadili menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara,” kata Nirmala Dewita.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, pembunuhan dipicu kecurigaan Hendrik melihat bercak di keset kaki kamar mandi. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.
Lalu terjadi keributan. Ia kemudian mengajak Santi keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta. Di sana, Santi dianiaya dan tubuhnya dibuang ke jurang. (nca/c1/ais/ray)