Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun, Kurniawan Nekat Tembak Nenek Sendiri dengan Senapan Angin

Selasa, 29 November 2016 – 05:46 WIB
Ya Ampun, Kurniawan Nekat Tembak Nenek Sendiri dengan Senapan Angin - JPNN.COM
RAJA TEGA: Kurniawan Putranto (kaus hitam) yang menjadi pelaku penembakan terhadap neneknya sendiri menggunakan senapan angin. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com - SLEMAN - Mbah Harjo Sumarto benar-benar apes. Nenek berusia 80 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang pelakunya justru cucunya sendiri, Kurniawan Putranto (23).

Kurniawan memang kurang ajar. Warga Gamping Lor, Ambarketawang, Gampin di Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu tega menembak neneknya menggunakan senapan angin. Parahnya bukan hanya sekali tembakan, tapi hingga empat kali. Edan…

Peristiwa penembakan pun tidak hanya sekali, tapi hingga dua kali. Kurniawan menembak neneknya pada 19 dan 22 November di bagian pantat, paha, dan kaki.

Akibatnya, korban harus menjalani perawatan di RSA UGM selama dua hari. Dari hasil pemeriksaaan medis, Mbah Harjo mengalami luka memar berupa lingkaran berwarna biru di tiga titik.

“Peluru-peluru itu bersarang di tubuh korban. Karena kondisi renta, dokter memutuskan tidak mengoperasinya. Korban kini sudah kembali ke rumah,” ujar Kapolsek Gamping Kompol Heli Wijatno seperti diberitakan Jawa Pos Radar Jogja belum lama ini.

Heli menambahkan, Kurniawan nekat menembak neneknya sendiri karena tersinggung dan kesal. Pasalnya, Mbah Harjo memarahi orang tua Kurniawan.

Kini, remaja berambut cepak itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diringkus polisi di rumahnya, Rabu (23/11). “Senapan angin kami amankan sebagai barang bukti,” lanjut perwira pertama Polri dengan satu melati di pundak itu.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya di atas enam tahun karena dilakukan berulang-ulang,” tutur Heli.

SLEMAN - Mbah Harjo Sumarto benar-benar apes. Nenek berusia 80 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang pelakunya justru cucunya sendiri, Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close