Ya Ampun, Mark Up Blangko e-KTP Sampai 400 Persen
Senin, 27 Maret 2017 – 17:21 WIB
Namun, KPK menemukan kerugian negara korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa.
KPK juga menjerat pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinis alias Andi Narogong sebagai tersangka. Sebagaimana surat dakwaan perkara korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni juga disebut-sebut kecipratan uang haram proyek Kemendagri itu.(gir/jpnn)