Ya Ampun, Mbak Evi Menilap Motor Bermodus Indehoi
Ternyata Evi kabur menuju Madura hingga akhirnya dibekuk di Desa/Kecamatan Tragah. Pelaku langsung digelandang ke mapolsek setempat.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada Moh Basuki (33), waga Desa Tanah Merah Daja, dan Badrus Soleh (27), warga Desa Petrah. Dua warga Kecamatan Tanah Merah itu menjadi penadah motor curian.
Berbekal informasi ini, Polsek Tanah Merah memburu dua warga tersebut. Sekitar pukul 00.30 Jumat (17/3) mereka berhasil diringkus saat menonton televisi. ”Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” tutur Anton Widodo.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor yang dibeli dari Evi telah dijual lagi di Kecamatan Torjun, Sampang. Ternyata, EKS, Basuki dan Badrus memang selalu menggunakan modus yang sama setiap beraksi.
Parahnya, Evi menggunakan uang hasil mencuri sepeda motor untuk membeli sabu-sabu. “Ketiganya merupakan residivis. Namunm pengakuannya baru dua kali melancarkan aksinya,” tutur Anton.
Dari tangan Badrus dan Basuki, polisi mengamankan selembar STNK Honda Beat L 5686 FX. Keduanya disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Sedangkan Evi dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(bam/luq)