Ya Ampun, Mbak Nunung Masih Bisa Buat Pengunjung Sidang Tertawa
"Kan itu untuk laki-laki," jawab Nunung yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Pada akhir kesempatannya, hakim Djoko mengingatkan Nunung dan suaminya untuk menyudahi semuanya dan menjadikan peristiwa ini sebagai pertama dan yang terakhir.
Usai menjalani persidangan, Hakim menutup sidang dan menundanya minggu depan, Rabu tanggal 5 November 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019. (antara/jpnn)