Ya Ampun... Nenek 58 Tahun Babak Belur Dikeroyok Empat Petani
Diduga pelaku tidak terima pemutusan kerja sama yang dilakukan dirinya dan kelompok tani.
Menurut Rahman, dalam perjanjian awal lahan seluas 21 hektare yang ada di Nongsa, Batam tersebut ditanami tumbuhan yang berumur di bawah enam bulan. Namun kenyataanya oleh kelompok tani ditanam pisang dan ubi yang umurnya lebih dari enam bulan.
Sebagai pemilik lahan, Rahman mengaku merasa dirugikan sebagai pemilik lahan. "Saya sudah surati mereka. Tetapi mereka tetap tidak terima. Saya tak mau lanjut karena saya yang rugi," pungkasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengaku belum menerima laporan terkait kasus penganiayaan Jamilah. (she/ray)