Ya Ampun, Staf Desa dan Pegawai Rumah Sakit Berbuat Dosa, Hmmm
jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap 11 orang pengedar narkoba. Dua di antaranya merupakan staf desa dan pegawai honorer rumah sakit di Cianjur.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan bukti sabu seberat 66,47 gram, 40 butir ekstasi beserta timbangan elektrik.
“Dari 11 tersangka, ada perangkat desa dan honorer rumah sakit, ini merupakan komitmen kami untuk melakukan penindakan dan tak pandang bulu,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Hilman kepada RADARCIANJUR.com di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan mengatakan, honorer rumah sakit yang tertangkap sudah dua bulan mengedarkan narkoba.
“Honorer rumah sakit mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di suatu tempat yang barangnya telah dipesan terlebih dahulu melalui handphone,” kata Ade.
Sedangkan untuk perangkat desa juga ditemukan timbangan yang mengindikasikan ia sebagai bandar.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Ade.
Tersangka bendahara desa HN dan honorer rumah sakit MH mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap sabu-sabu yang ditempel.