Ya Ampun! Tegur Pemburu Musang, Tewas Ditembak
“Tidak lama berselang setelah HLR, WR, dan MYU pulang, terdengar suara letusan atau tembakan lalu HLR berbalik ke belakang dan melihat Anselmus roboh dengan sepeda motornya. Spontan HLR dan rekanya menolong Anselmus yang pada saat itu menahan sakit dan berlumuran darah akibat terkena tembakan, ” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, pada saat itu, Aristo hanya berdiri di tempat kejadian, kemudian HLR teriak meminta tolong. Kemudian datang warga lainnya untuk menolong.
“Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya, lalu dibawa ke Puskesmas Sosok, akan tetapi di tengah jalan, korban meninggal dunia. Kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Tayan Hulu,” tambah Kapolsek.
Rizal menegaskan, pasal yang dilanggar tersangka, tindak pidana pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Tindakan yang diambil mendatangi TKP, menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, melakukan visum mayat, memerika para saksi dan tersangka. Nantinya akan dilakukan rekontruksi kasus dan melengkapi administrasi penyidikan, ” tegasnya. (kia/sam/jpnn)