Ya Ampuun..Pasutri Buat Video Porno Demi Tarik Pelanggan
Sabtu, 21 Mei 2016 – 06:02 WIB
Pasangan itu menyewa apartemen demi memudahkan aksi cabulnya. Mereka sebelumnya sudah mengontrak rumah di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan. A dan L menikah sejak 2010 silam. Kini keduanya terpaksa harus melanjutkan kisah cinta di penjara. Polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 34 dan pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih dalami lapak di internetnya itu. Tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti pasutri itu," pungkasnya. (Mg4/jpnn)