Ya Ampuuun…Gaji Tenaga Honorer Terancam Tersendat
Menurut Eddy, tenaga kontrak di lingkungan dinas pendidikan terdiri atas guru tidak tetap (GTT), tenaga administrasi, dan penjaga sekolah. Khusus hal itu, hingga kini belum ada solusinya.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang rentan terjadi pasca penyerahan P3D SMA/SMK. Yang paling berisiko adalah gaji.
''Semuanya harus klir. Jika tidak, bisa berdampak pada gaji guru dua bulan terakhir ini,'' ujar Reni.
Reni mengusulkan, pemkot menyerahkan semuanya dulu ke pemprov meski saat ini ada proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
''Kalau nanti keberatan yang diajukan masyarakat Surabaya itu dikabulkan MK, kan semuanya bisa ditarik kembali,'' terang Reni.
Jika penyerahan belum tuntas, Reni khawatir dampaknya akan besar bagi jalannya roda pendidikan SMA/SMK di Surabaya.
Reni juga belum yakin pemprov bisa memberikan pembiayaan yang sama untuk SMA/SMK seperti saat dikelola pemkot.
Karena itu, dia memprediksi gubernur Jatim mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur pembiayaan SMA/SMK.
Nah, dalam regulasi itulah, ada pembiayaan yang akhirnya dibebankan pada masyarakat.
''Sebab, dalam aturannya memang memungkinkan seperti itu. Dana operasional pendidikan bisa bersumber dari anggaran belanja daerah atau masyarakat,'' jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, serah terima SMA/SMK dilakukan pada 1 Oktober.
Namun, gaji guru PNS masih diberikan masing-masing daerah. Gaji guru honorer juga belum menjadi tanggung jawab provinsi.
"Masih urusan sekolah dan kabupaten/kota, bukan pemprov,'' katanya.
Setelah pengelolaan SMA/SMK berlaku per 1 Januari, pihaknya akan menghitung kembali.