Ya, Semoga Guru Honorer Bisa Sejahtera
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan meningkatkan persentase dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digunakan untuk gaji guru honorer. Yakni maksimum 50 persen dana BOS.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik kebijakan tersebut.
"Menaikkan anggaran dana BOS untuk guru honorer yang naik maksimal menjadi 50 persen merupakan terobosan baik dari Kemendikbud. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurut dia, secara aturan hal itu tidak salah. Meskipun dengan syarat guru honorer penerima gaji dari dana BOS harus yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. Satu syarat lagi, yakni yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Huda juga mengingatkan sekolah dapat menjaga amanah dalam menyalurkan dana BOS, karena dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS.
Salah satu poinnya adalah peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS.
Sebelumnya, persentase untuk gaji guru honorer hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS.