Ya, Semoga Guru Honorer Bisa Sejahtera
Poin selanjutnya tentang perubahan mekanisme, yang sebelumnya ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah provinsi namun sekarang langsung ke rekening sekolah.
Kemudian, tahapan penyaluran dana BOS juga berubah. Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
Selanjutnya, nilai satuan BOS juga meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000 per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa.
Kemudian untuk SMA yang sebelumnya, Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. Untuk SMK dengan pendidikan khusus Rp2.000.000 per siswa. (antara/jpnn)