Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Kusno telah menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pasalnya, sidang pokok perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12).
Menyikapi hal itu, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Evi Laila Kholis mengatakan, putusan hakim praperadilan telah sesuai dengan tujuan hukum, yakni menciptakan kepastian hukum.
"Itu sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum," ucap Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), yang diperjelas oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015, gugatan praperadilan Novanto memang sudah seharusnya gugur.
"Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim," ujar Evi. Atas putusan itu, dia berharap semua pihak bisa menghormatinya.
Sebelumna Hakim Kusno menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto terhadap KPK gugur.
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.
Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan kasus e-KTP telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor.