Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur

Kamis, 14 Desember 2017 – 15:35 WIB
Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur - JPNN.COM
Sidang sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (mg1/jpnn)

 

Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan, memang sudah seharusnya hakim Kusno menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News