Ya, Sudah Semestinya Praperadilan Novanto Gugur
Kamis, 14 Desember 2017 – 15:35 WIB
Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur". (mg1/jpnn)