btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Tuhan, Bansos Makanan Bagi Warga Terdampak Covid-19 pun Dikorupsi

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:34 WIB
Ya Tuhan, Bansos Makanan Bagi Warga Terdampak Covid-19 pun Dikorupsi - JPNN.COM
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan penyidik Kejari setempat sebagai tersangka korupsi bansos berupa makanan bagi warga terdampak Covid-19.

Dalam kasus ini, JS disangka menyalahgunakan anggaran belanja tak terduga untuk penanggulangan bencana nonalam COVID-19.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

"JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi," ucap Sumanggar Siagian, Rabu (17/2).

Selain JS, penyidik Kejari Samosir juga menetapkan tersangka lain yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir.

"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," jelasnya.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Pekerjaan pengadaan makanan itu dilaksanakan oleh PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp 410.291.700.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sekda Pemkab Samosir inisial JJ dan Plt Kadis Perhubungan ditetapkan sebagai tersangka korupsi makanan bagi warga terdampak Covid-19.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu