Ya Tuhan, Bansos Makanan Bagi Warga Terdampak Covid-19 pun Dikorupsi
jpnn.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan penyidik Kejari setempat sebagai tersangka korupsi bansos berupa makanan bagi warga terdampak Covid-19.
Dalam kasus ini, JS disangka menyalahgunakan anggaran belanja tak terduga untuk penanggulangan bencana nonalam COVID-19.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
"JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi," ucap Sumanggar Siagian, Rabu (17/2).
Selain JS, penyidik Kejari Samosir juga menetapkan tersangka lain yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir.
"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," jelasnya.
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19.
Pekerjaan pengadaan makanan itu dilaksanakan oleh PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp 410.291.700.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: