Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yah... Delta Buka Salon dan Spa Berbau Asusila di Lahan Milik Desa

Minggu, 18 Desember 2016 – 22:44 WIB
Yah... Delta Buka Salon dan Spa Berbau Asusila di Lahan Milik Desa - JPNN.COM
Ilustrasi: Odyssey Float Studio

jpnn.com - SLEMAN  - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak enam salon dan spa yang diduga menawarkan layanan plus-plus alias esek-esek. Enam salon antisyariah itu berada di rumah toko (ruko) Desa Donoharjo, Ngaglik, Sleman.

Parahnya, lahan yang digunakan untuk tempat salon plu-plus itu merupakan tanah milik desa. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Jogja, Camat Ngaglik Anggoro Aji Sunaryono mengakui status lahan yang digunakan untuk ruko itu merupakan aset milik Pemerintah Desa Donoharjo.

Hanya saja Anggoro mengaku tak tahu pasti sehingga kas desa itu dimanfaatkan untuk ruko. Karenanya dia curiga ada hal tak beres dalam hal penggunaan tanah desa itu.

”Sudah sejak pejabat desa yang terdahulu. Padahal peruntukan tanah kas desa itu harus jelas. Bisa saja di luar sepengetahuan pemdes adanya peralihan kewenangan,” ujarnya di sela-sela razia di Jalan Gito-Gati, Desa Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu (17/12).

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menegaskan, salon spa plus menyalahi izin gangguan. Penyegelan itu merupakan tidak lanjut dari laporan  masyarakat. Selain itu keenam salon spa plus telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali.

Disinggung mengenai perizinan, Rusdi mengaku tidak akan meloloskannya. Terlebih pengaturan perizian tanah kas desa harus melalui gubernur. Karenanya pemanfaatan tanah desa sebagai lokasi salon spa plus sudah menyalahi regulasi.

“Peringatan sampai tiga kali, bahkan hingga tahapan sidang. Dan tanggal 15 Desember adalah batas akhir menutup sendiri. Tidak ada toleransi lagi, tidak akan kami beri izin jika ingin mengurus. Jika masih ngeyel, kami segel kembali,” tegasnya.

Beroperasinya salon spa plus melanggar Perda Sleman Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan. Satpol PP Sleman telah memberi toleransi kepada pemilik usaha untuk menutup sendiri.

SLEMAN  - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak enam salon dan spa yang diduga menawarkan layanan plus-plus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News