Yah... Delta Buka Salon dan Spa Berbau Asusila di Lahan Milik Desa
Rusdi menjelaskan pembukaan segel tergolong bukan delik aduan. Sehingga langsung bisa diproses tanpa menunggu laporan masuk dari pihak terkait.
“Terlebih pembukaan segel melanggar Pasal 232 KUHP. Polisi bisa langsung menindak bagi pembuka paksa segel itu,” kata Rusdi.
Kanit Sabhara Polsek Ngaglik AKP Suradal Priyatno mengataan, pihaknya juga telah bertindak tegas. Terutama bagi Delta Salon Spa yang dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Peringatan pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Sayangnya, pemilik usaha tidak responsif.
“Sudah kami kenai tipiring, tapi tidak kapok, bahkan panggilan dari kepolisian juga diabaikan. Mereka berani buka, karena berani bayar sewa lebih tinggi. Jika normalnya Rp 10 juta, mereka berani bayar hingga Rp 15 juta,” beber Supardal.
Adanya operasi ini sekaligus mendukung cipta kondisi di Ngaglik. Supardal mengungkapkan, wilayah hukumnya rentan akan kasus asusila. Bahkan jumlah salon spa plus tidak hanya di ruko Donoharjo saja.
“Bisa dibilang sarangnya salon spa plus dan lain-lain. Penindakan memang perlu sinergitas antara elemen pemerintah. Keenam salon spa plus di ruko ini adalah Anggun, Queenza, Delta, Flamboyan, District, dan Cintya,” ungkapnya.(dwi/eri/jpg/ara/jpnn)